Nganjuk kompastani.com - Polemik demi polemik perihal permasalahan pembangunan bendungan Semantok mulai bermunculan baik dari segi tanah relokasi yang ditempati warga berdampak, yang mana sampai sejauh ini belum jelas status tanahnya, serta saluran suplisi dari bendungan kesaluran induk Widas Utara yang tidak sesuai dengan permohonan 7000 KK petani pemohon, bahkan yang lebih menariknya lagi para petani pemohon akan menggugat pemerintah atas pembangunan bendungan tersebut karena jauh dari nilai azaz manfaatnya bagi para petani pemohon bendungan dan seolah olah hanya menghambur hamburkan uang rakyat.
Seperti halnya pendapat salah satu sumber yang enggan saat ini disebutkan namanya menjelaskan, bahwa.
" Sekitar tahun 2012 ada usulan proposal 7000 KK petani yang juga sudah di bahas DPRD Nganjuk, kemudian TH 2013/2014 disusun FS/ study kelayakan Bendungan semantok oleh BAPPEDA , selanjutnya th 2015 disusun SID ( studi investigasi desain) Bendungan semantok kurang-lebih nilai 3,6 milyr oleh BAPPEDA dan dikerjakan konsultan Virama karya dengan penunjukan langsung. Di tahun 2016 disusun DED untuk dasar dukumen USULAN PSN pada menteri PUPR oleh Bupati waktu itu ( Toufikkurohman) yg kemudian masuk dalam daftar perpres no. 3 th 2016 ttg percepatan PSN.. Kemudian tahun 2017 proses lelang/ pengadaan Konsultan Pengawas dan Pemborongan dengan PPKOM di BBWS.
kemudian kalau usulan 7000 petani yang minta SUPLESI DARI BENDUNGAN SEMANTOK kesaluran INDUK WIDAS UTARA , kenapa sampai luput. Berart kesalahannya pada saat penyusunan DED ( rencana rancangan GAMBAR TEKNIS KONTRUKSI dan RAB oleh konsultan dan PPKOM , dimana dan kenapa perencanaanya Tidak memperhatikan* DOKUMEN dr Usulan PROPOSAL 7000 Petani, sehingga terjdi salah perencanaan fatal Terutama adanya bangunan 2 INTAKE yg Tidak berfungsi Maksimal, karena kenyataan tidak mengakomodasi isi Proposal petani Yang meminta adanya pembagian SUPLESI Air dr waduk untuk DISUPLESI ke SALURAN Induk Widas Utara dan dari sinilah bisa Mensuply air 100% UNTUK mengairi 6636 ha sawah milik 7000 petani Pengusul..Sedangkan adanya 2 intake yg terbangun saat ini pada struktur BENDUNGAN SEMANTOK , ternyata hanya berfungsi sebagai pintu air yg fungsinya mensuply air seperti di saat sebelum adanya BANGUNAN BENDUNGAN SEMANTOK ( Waduk ngomben lama) tersebut. Dimana 2 INTAKE hanya mampu mensuply pada baku sawah lama , yaitu untuk pengganti intake BENDUNG/ DAM NGOMBEN ( baku seluas ±122 Ha) dan mensuply baku sawah ±1400 ha dari intake BENDUNG/ Dam Gembel / margomulyo Dan bendung/ DAM JATI.. # *MAKA KESIMPULANNYA* sawah +3242 ha yg pernah diusulkan oleh 7000 PETANI tetap akan menjadi LAHAN POTENSI GAGAL PANEN, alias *Bangunan BENDUNGAN SEMANTOK DIsimpulan TIDAK ADA MANFAAT DAN TIDAK TEPAT GUNA atau diluar TARGET SASARAN AWAl usulan proposal petani " jelasnya singkat.
Untuk di ketahui 7000 KK para petani pengusul bendungan bersama FPSA, KTNA,Dan GHIPPA dalam waktu dekat akan melakukan Upaya gugatan Class Action kepemerintah, langkah ini dilakukan oleh para petani pemohon bendungan meminta Hak yang semestinya di dapat . Mengingat dalam upaya mediasi dari pihak terkait ( Dinas PUPR Nganjuk,Konsultan Pengawas ,Bupati Nganjuk ) mengalami jalan Buntu .
Ironis memang proyek senilai 2,6 T yang diambil dari uang rakyat dan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) terkesan asal asalan dalam pembangunannya dan lemah dalam pengawasan dari pemerintah pusat, ini sebuah kesengajaan untuk kepentingan politik ataukah memang ketidak profesionalnya dalam pengawasan....bagaimana ketahanan pangan negara kita bisa baik kalau para petani kita hanya di jadikan alat untuk membobol anggaran APBN oleh oknum oknum pemerintah yang memperkaya diri.....ikuti terus sejauhmana perkembangannya polemik bendungan Semantok....benarkah pemerintah tutup mata ...? Ataukah ada ketegasan.....dan seolah pembangunan bendungan semantok di jadikan sebuah dongeng terbentuknya telaga yang kehilangan Induk aliran sungai (wong)